Berita Bali

Tak Terpengaruh Kebakaran Kantor Samsat Denpasar, Program Relaksasi Pajak Jalan Terus

Kebakaran yang terjadi Kantor Samsat Denpasar, Kamis 14 April 2022, tidak mempengaruhi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra - Tak Terpengaruh Kebakaran Kantor Samsat Denpasar, Program Relaksasi Pajak Jalan Terus 

Senada dengan Sekda Dewa Indra, ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak erupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved