TANGIS BAHAGIA Ibu Prada Hens Pecah Lihat Anaknya Akhirnya Dilantik, Mayjen Richard Berkaca-kaca

Pangdam XVI/ Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon melantik 313 prajurit tamtama TNI AD di Rindam XVI/ Pattimura, Kamis (14/4/2022).

Editor: Bambang Wiyono
Dispenad
Pangdam XVI/ Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon menyaksikan Prada Hens dipeluk ibunya sambil menangis usai dilantik jadi prajurit TNI. 

Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.

"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.

Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.

Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan kepada Hens.

"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua,saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit.

Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.

"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.

Sosok Hens Songjanan akhirnya diungkap Kodam XVI Pattimura 

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.  

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved