Info Populer

Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Istimewa
Polisi Wanita (Polwan) 

TRIBUN-BALI.COM - Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Berapa besaran tunjangan kinerja Polri 2022?

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja atau tukin Polri terbaru masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan pada tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, besaran tukin Polri 2022, termasuk tunjangan kinerja Kapolri, masih tetap seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan tukin tahun ini.

Baca juga: Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Daftar tunjangan kinerja Polri Besaran tukin Polri terbaru ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Tukin Polri kelas jabatan 1 menjadi yang terendah, dengan besaran Rp 1.968.000.

Berikut rincian tunjangan kinerja Polri 2022 yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018 selengkapnya:

Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000

Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Besaran tunjangan kinerja Kapolri

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini artinya, Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Ketentuan pembayaran tukin polisi

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Senior Akunting, Gaji Rp6 - 8 Juta

Dalam regulasi yang sama disebutkan, pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pemberian tukin Polri terbaru tersebut tidak menghilangkan tunjangantunjangan lain yang diberikan (on top).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/17/182938726/besaran-tunjangan-kinerja-polri-kapolri-dapat-rp-436-juta-per-bulan?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved