Info Populer

Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
Prajurit Paskhas TNI AU 

TRIBUN-BALI.COM - Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.

Rincian tukin TNI 2022

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Baca juga: Belum Cairkan Gaji ke-13 & THR ASN, Pemprov Bali Masih Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam, berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000

Tukin TNI kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Tukin TNI kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Tukin TNI kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Tukin TNI kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Tukin TNI kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Tukin TNI kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved