Berita Denpasar

Belum Cairkan Gaji ke-13 & THR ASN, Pemprov Bali Masih Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUN-BALI.DENPASAR.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.

Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara.

Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April

Baca juga: Reaksi Istri Kasatpol PP yang Rebutan PNS Cantik hingga Tembak Anak Buah, Hanya Bisa Genggam Tangan 

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Pun begitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

Pasalnya, hingga kini pihaknya di Pemprov Bali belum menerima salinan PP terkait THR dan Gaji ke-13.

“Yang THR itu atas arahan Pak Presiden sebelum hari raya Lebaran harus sudah cair, tapi kita masih menunggu PP, Peraturan Pemerintah belum turun dari pusat. Kita belum menerima, di Google juga belum dipublish,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 17 April 2022.

Namun, Dewa Wiarsa menegaskan bahwa jika PP tersebut sudah turun, maka pihaknya melalui Gubernur Bali akan menurunkan Peraturan Gubernur terkait Gaji ke-13 dan THR.

“Kalau sudah turun Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 baru kita di daerah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub,” paparnya.

Tetapi, pihaknya memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 itu sendiri bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Artinya kan kalau kita mendengar arahan dari Bapak Presiden kan 10 hari sebelum hari raya sudah cair, tapi kan kami belum terima PP-nya,” paparnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 tersebut sendiri akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dalam gaji, seperti misalnya tunjangan keluarga.

Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved