Info Populer

Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT
Prajurit Paskhas TNI AU 

Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Baca juga: INTIP Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Ada yang Capai Rp 100 Juta

Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Tunjangan kinerja Panglima TNI

Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama.

Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.

Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Ini artinya, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved