Info Populer
Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima
Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.
Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Baca juga: INTIP Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Ada yang Capai Rp 100 Juta
Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Tunjangan kinerja Panglima TNI
Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama.
Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.
Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ini artinya, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini
Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19