Berita Nasional
RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.
Hal tersebut pun disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu 16 April 2022 dalam Press Statement secara virtual.
Sri Mulyani mengungkapkan jika tahun ini (2022), komposisi THR bagi ASN dan Pensiunan akan dilakukan penyesuaian dengan menambah sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 16 April 2022 dalam artikel berjudul Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu, pada tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.
"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya saat Press Statement secara virtual, Sabtu 16 April 2022.
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).
Beri Tambahan 50 Persen dari Tukin Per Bulannya
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
Sehingga besaran THR tahun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 16 April 2022 dalam artikel berjudul Sri Mulyani Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13, Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu.
Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini
Selain itu, ia turun mengatakan akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.
Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.
"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."
"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.