Berita Nasional
RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.
Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.
"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komoditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.
Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.
Baca juga: SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022
Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiuandan dan Pejabat Negara.
Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu 16 April 2022.
Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19.
Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19.