Berita Nasional

RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pimpinan Bank Dunia tersebut adalah Axel Van Trotsenburg selaku Managing Director of Operations, Manuela V Ferro selaku Vice President East Asia and Pasific Region, serta Satu Kahkonen selaku Country Director Indonesia. Turut mendampingi selain Sri Mulyani yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. 

Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.

Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.

"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komoditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.

Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.

Baca juga: SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022

Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiuandan dan Pejabat Negara.

Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022 (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ungkap Dampak Perang di Ukraina, Tambah Ketidakpastian Global, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/01/jokowi-ungkap-dampak-peran)

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu 16 April 2022.

Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19.

Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved