Berita Nasional

RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pimpinan Bank Dunia tersebut adalah Axel Van Trotsenburg selaku Managing Director of Operations, Manuela V Ferro selaku Vice President East Asia and Pasific Region, serta Satu Kahkonen selaku Country Director Indonesia. Turut mendampingi selain Sri Mulyani yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. 

Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved