Berita Nasional

RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan Bank Dunia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). Pimpinan Bank Dunia tersebut adalah Axel Van Trotsenburg selaku Managing Director of Operations, Manuela V Ferro selaku Vice President East Asia and Pasific Region, serta Satu Kahkonen selaku Country Director Indonesia. Turut mendampingi selain Sri Mulyani yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. 

TRIBUN-BALI.COM Pemerintah resmi menambah jumlah besaran tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan.

Hal tersebut pun disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu 16 April 2022 dalam Press Statement secara virtual.

Sri Mulyani mengungkapkan jika tahun ini (2022), komposisi THR bagi ASN dan Pensiunan akan dilakukan penyesuaian dengan menambah sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 16 April 2022 dalam artikel berjudul Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu, pada tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ujarnya saat Press Statement secara virtual, Sabtu 16 April 2022.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Beri Tambahan 50 Persen dari Tukin Per Bulannya

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Sehingga besaran THR tahun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021. Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 16 April 2022 dalam artikel berjudul Sri Mulyani Umumkan Soal THR dan Gaji ke-13, Sebut Besaran THR 2022 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu.

Baca juga: KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini

Selain itu, ia turun mengatakan akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.

Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

"Untuk instansi daerah yang mengelola aparatur negara daerah, ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan tentu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, yang diatur sesuai aturan perundang-undangan."

"Jadi kalau pemerintah pusat tadi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan Gaji ke-13. Untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," terang Sri Mulyani.

Alasan Penambahan THR PNS Tahun Ini

Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.

Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.

"Namun, kita juga melihat tantangan baru yang luar biasa eskalasinya, yaitu akibat perang di Ukraina yang telah menyebabkan lonjakan kenaikan harga-harga energi, pangan, dan komoditas strategis di seluruh dunia," ucapnya.

Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.

Baca juga: SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022

Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiuandan dan Pejabat Negara.

Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022 (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ungkap Dampak Perang di Ukraina, Tambah Ketidakpastian Global, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/01/jokowi-ungkap-dampak-peran)

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu 16 April 2022.

Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19.

Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved