Info Populer
KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini
Berikut ini adalah penjelasan soal kapan THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen akan diberikan pemerintah bagi PNS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – KAPAN THR dan Gaji ke-13 Serta Tukin 50 Persen Untuk PNS Cair? Berapa Besaranya? Ini Penjelasannya.
Pemerintah telah resmi mengumumkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13.
Hal tersebut usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13.
Tidak hanya itu, Jokowi pun turut menambahkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu 16 April 2022.
Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Perkiran Pemberian THR PNS 2022
Saat artikel ini ditulis belum diketahui jadwal pasti pemberian THR aparatur sipil negara.
Namun, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Pasal 11 dalam regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun bisa juga diberikan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Masuk Komponen THR PNS 2022
Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 16 April 2022 dalam artikel berjudul Perkiraan Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji Beserta Tunjangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu! Berikut 4 Jenis Makanan Manusia yang Tak Boleh Dikonsumsi Kucing, Apa Saja? |
![]() |
---|
Sosok Theodore Rachmat, Pria Majalengka yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes |
![]() |
---|
Real Sultan, Berikut 7 Orang Paling Kaya di Dunia Tahun 2022, Hartanya Tembus Ribuan Triliun |
![]() |
---|