Info Populer

KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini

Berikut ini adalah penjelasan soal kapan THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen akan diberikan pemerintah bagi PNS

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Ilustrasi THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 persen bagi PNS tahun 2022 

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000

Besaran THR PNS 2022

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Jumat 15 April 2022 dalam artikel berjudul Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan, besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved