Info Populer

KAPAN THR dan Gaji ke-13 serta Tukin 50 Persen untuk PNS Cair? Berapa Besarannya? Cek di Sini

Berikut ini adalah penjelasan soal kapan THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen akan diberikan pemerintah bagi PNS

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa
Ilustrasi THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 persen bagi PNS tahun 2022 

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak PNS

Berdasarkan PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

 - Eselon VA: Rp360.000

- Eselon IVB: Rp490.000

- Eselon IVAA: Rp540.000

- Eselon IIIA: Rp1.260.000

- Eselon IA: Rp5.500.000

Baca juga: SIMAK Besar dan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Beserta Tukin 50 Persen Bagi PNS Tahun 2022

5. Tunjangan Umum PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved