Berita Karangasem

Diskoperindag Karangasem Sidak Produk yang Dilarang BPOM, Ini Jenis Produknya

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten  Krangasem mengelar sidak produk yang dilarang beredar oleh BPOM.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Diskoperindag Karangasem mengelar sidak produk yang dilarang BPOM dibeberapa toko berjejaring, Senin (18/4/2022). 

 

TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten  Krangasem mengelar sidak produk yang dilarang beredar oleh BPOM.

Diantaranya produk  kinder. Sidak digelar dibeberapa toko berjejaring, Senin (18/4/2022) siang hari.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Karangasem, I Gede Loka Santika, mengatakan, kegiatan sidak digelar untuk mengantisipasi peredaran produk yang dilarang BPOM.

Baca juga: Pasokan Minyak Curah di Klungkung Masih Seret, Delapan Hari Tak Dipasok Distributor

Memang  sampai sekarang belum ada surat edaran BPOM terkait  peencabutan peredaran  makanan yang dilarang.


"Sidak digelar untuk antisipasi lebih awal. Edaran dari BPOM memang belum ada, tetapi larang sudah ada.

Kemungkinan petugas akan terus gelar sidak produk yang tak dibolehkan beredar,"kata I Gede  Loka Santika, Senin (18/4/2022) siang hari.


Hasil sidak yakni petugas masih temukan beberapa produk yang dilarang beredar oleh BPOM.

Produk ini terpapang dalam etalase. Artinya toko modern dan berjejaring masih menjualnya. Sidak digelar di toko beerjejaring di Jalan Ngurah Rai, Untung Suropati. 

"Petugas minta petugas toko untuk menarik produk yang dilarang oleh BPOM.

Jangan sampai petugas  menemukannya  lagi.

Penjaga toko juga berjanji menarik  produk yang dilarang,"tambah Gede Lokas Santika, mantan Sekdis Perindag ini. 


Ditambahkan, ada juga beberapa petugas toko modern  mengatakan tidak tahu jika produk itu dilarang beredar.

Baca juga: Empat Kali Surat Disprinaker Badung Tak Digubris, Pengusaha “Diwarning” Laporkan Data Pekerjanya

Tetapi pihak toko modern sudah menariknya,dan berjanji tak menjual lagi.

Diskoperindag berjanji akan  memberikan sanksi jika masih ditemukan  produk itu beeredar lagi.


"Ini kita lakukan untuk keamanan dan kesehatan konsumen.

Memang Diskoperindag  belum  menerima edaran dari BPOM.

Langkah yang kita laksanakan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.

Jangan sampai ditemukan hal  lain,"jelas Loka Santika, pajabat asal Kecamatan Kubu. (*) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved