Berita Karangasem
Diskoperindag Karangasem Sidak Produk yang Dilarang BPOM, Ini Jenis Produknya
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Krangasem mengelar sidak produk yang dilarang beredar oleh BPOM.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Krangasem mengelar sidak produk yang dilarang beredar oleh BPOM.
Diantaranya produk kinder. Sidak digelar dibeberapa toko berjejaring, Senin (18/4/2022) siang hari.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Karangasem, I Gede Loka Santika, mengatakan, kegiatan sidak digelar untuk mengantisipasi peredaran produk yang dilarang BPOM.
Baca juga: Pasokan Minyak Curah di Klungkung Masih Seret, Delapan Hari Tak Dipasok Distributor
Memang sampai sekarang belum ada surat edaran BPOM terkait peencabutan peredaran makanan yang dilarang.
"Sidak digelar untuk antisipasi lebih awal. Edaran dari BPOM memang belum ada, tetapi larang sudah ada.
Kemungkinan petugas akan terus gelar sidak produk yang tak dibolehkan beredar,"kata I Gede Loka Santika, Senin (18/4/2022) siang hari.
Hasil sidak yakni petugas masih temukan beberapa produk yang dilarang beredar oleh BPOM.
Produk ini terpapang dalam etalase. Artinya toko modern dan berjejaring masih menjualnya. Sidak digelar di toko beerjejaring di Jalan Ngurah Rai, Untung Suropati.
"Petugas minta petugas toko untuk menarik produk yang dilarang oleh BPOM.
Jangan sampai petugas menemukannya lagi.
Penjaga toko juga berjanji menarik produk yang dilarang,"tambah Gede Lokas Santika, mantan Sekdis Perindag ini.
Ditambahkan, ada juga beberapa petugas toko modern mengatakan tidak tahu jika produk itu dilarang beredar.
Baca juga: Empat Kali Surat Disprinaker Badung Tak Digubris, Pengusaha “Diwarning” Laporkan Data Pekerjanya
Tetapi pihak toko modern sudah menariknya,dan berjanji tak menjual lagi.
Diskoperindag berjanji akan memberikan sanksi jika masih ditemukan produk itu beeredar lagi.
"Ini kita lakukan untuk keamanan dan kesehatan konsumen.
Memang Diskoperindag belum menerima edaran dari BPOM.
Langkah yang kita laksanakan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Jangan sampai ditemukan hal lain,"jelas Loka Santika, pajabat asal Kecamatan Kubu. (*)