Berita Badung
Empat Kali Surat Disprinaker Badung Tak Digubris, Pengusaha “Diwarning” Laporkan Data Pekerjanya
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung ‘mewarning’ seluruh perusahaan yang beroper
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung ‘mewarning’ seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Badung.
Semua perusahaan diminta untuk segera melaporkan jumlah pekerjanya guna kepentingan pendataan.
Pasalnya, sudah empat kali Disprinaker melayangkan surat, namun tak pernah digubris oleh pihak perusahaan.
Sehingga untuk memastikan berapa warga yang sudah mulai bekerja, atau yang masih di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) datanya belum valid.
Baca juga: Dituding Telantarkan Tenaga Kerja di Dubai, Agen Satroni Dewan Jembrana
Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga ditemui di Gedung Dewan Badung, Senin 18 April 2022 mengakui jika saat ini perlu dilakukan sosialisasi terkait perusahaan wajib melaporkan karyawannya.
"Kami sudah bersurat kepada seluruh perusahaan di Badung.
Ketika karyawan sudah ditarik (dipekerjakan, red) tolong lapor kepada kami. Tapi, saat ini belum ada yang melapor," ujarnya.
Pihaknya mengaku sangat berkepentingan dengan data pekerja ini, mengingat saat Pandemi Covid-19 ada sekitar 42 ribu tenaga kerja di Badung dirumahkan.
Bahkan dengan kembali dibukanya pariwisata, belum juga ada perusahaan yang melapor akan hal itu.
Baca juga: Rawan Kebakaran, Ini 3 Penyebab Kebakaran Paling Tinggi di Denpasar
"Kita mulai antisipasi, karena banyak kita lihat beberapa tempat akomodasi pariwisata yang sudah buka, tapi tidak melaporkan.
Apa itu menarik karyawannya yang lama atau bagaimana," jelasnya.
Menurutnya, kewenangan Diperinaker hanya berusaha secepatnya yang sudah dipekerjakan agar melapor.
Bahkan pihaknya akan langsung membina perusahan jika terus kondisinya seperti itu.
"Data ini penting, karena dari data 42 ribu yang dirumahkan kemarin secepatnya harus melapor," jelas Oka Dirga.