Mantan Pacar Indra Kenz Terima Uang Rp 8,9 Miliar, Sang Ayah Rp 9,5 Miliar

Mantan Pacar Indra Kenz Terima Uang Rp 8,9 Miliar, Sang Ayah Rp 9,5 Miliar

Instagram
Vanessa Khong malah merasa difitnah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Indra Kenz terkait Binomo. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan keduanya hadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Boy William Bakal Ikut Jejak Indra Kenz dan Doni Salmanan? Bukan Jadi Afiliator, Tapi Ngakunya ini

"(Rudiyanto Pei) sedang pemeriksaan jam 15.00. Iya (Bersama Vanessa Khong)," ujar Chandra kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Adapun Vanessa Khong sedianya dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Namun, dia tiba-tiba mendatangi pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Baca juga: SEMPAT CURIGA, Begini Alasan Lord Adi Terima Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka

Vanessa Khong

Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved