OKNUM POLISI jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Anggota Dishub oleh Kasatpol PP: Diberi Uang Rp85 Juta

Kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang pun membuka fakta baru.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Press release di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin 18 April 2022 siang soal oknum polisi berinisial SL ditetapkan tersangka setelah menjadi eksekutor penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. 

SL nekat menjadi eksekutor kata dia karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan M Iqbal Asnan.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," tuturnya.

Atas penangkapan SL, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.

M Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, SL sebagai eksekutor dan A, S serta AKM ikut terlibat.

Baca juga: SOSOK PNS Cantik Jadi Rebutan Kasatpol PP dan Anggota Dishub Makassar, Ternyata Jabat Kepala Seksi

Dalam press release itu juga dihadirkan barang bukti Ada dua motor yang dihadirkan.

Yaitu motor Mio hitam berplat nomor DD 4412 DY yang dikendarai Najamuddin Sewang.

Dan motor matic Beat berplat DD 5951 KD yang dikendarai pelaku atau eksekutor.

Selain itu juga dihadirkan barang pistol jenis revolver yang digunakan menghabisi nyawa Najamuddin. Juga puluhan selongsong atau amunisi yang diamankan polisi.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

M Iqbal Asnan, Kasat Pol PP Kota Makassar terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perencanaan pembunuhan.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu 16 April 2022.

Orang nomor satu di jajaran Satpol PP Kota Makassar itu, dijerat pasal pembunuhan berencana karena dianggap menjadi otak pembunuhan Najamuddin Sewang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved