Persib Bandung
Persib Bandung Digugat Rp 1 Miliar dan David da Silva, Eko Maung: Langkah Konyol
Persib Bandung Digugat Rp 1 Miliar dan David da Silva, Eko Maung: Langkah Konyol
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Persib Bandung digugat empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Tak hanya Persib Bandung, mereka juga melakukan gugatan terhadap PSSI, Barito Putera, bomber asing milik Maung Bandung, David da Silva, serta sponsor Liga 1 2021/2022, yaitu Bank BRI, atas dugaan praktik sepak bola gajah yang terjadi di akhir kompetisi.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta, dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April lalu.
Baca juga: Kejutan Persib Bandung, Tak Masuk Radar Bobotoh, Kejelian Robert Alberts Menakar Pemain Baru
Hingga Senin (18/4/2022) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta enam poin tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan, meliputi pembatalan hasil pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera, hingga tuntutan materil Rp 1 miliar, dan kerugian imateril yang tidak disebutkan nominalnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.
Baca juga: Persib Bandung Perpanjang Kontrak Beckham Putra, Obrolannya Bareng Gian Zola Terungkap
Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.
Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi gugatan tersebut.
"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu. Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener. Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).
Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang di langgar.
Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.
"Dalam berbagai praktik dunia olahraga, khususnya sepak bola tanah air, selama ini menghindari keterlibatan pengadilan negara, maka dari itu, dibentuknya NDRC (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi seperti ini. Jadi hal ini menurut saya sudah konyol dan mempermalukan dirinya sendiri," ucapnya.
Eko pun menilai bahwa pernyataan bahwa dugaan praktik sepak bola gajah yang dilakukan oleh Persib Bandung menghadapi Barito Putera selama ini, selalu disampaikan oleh secara personal, bukan dari kepala daerah atau manajemen Persipura Jayapura.
Ia menambahkan kemungkinan Persib akan kalah gugatan, adalah hal yang tidak mungkin, bahkan belum tentu gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh lembaga yuridis.
"Enggak akan atuh Persib kalah gugatan, karena dasar gugatannya dan tujuan gugatannya juga enggak tepat, belum tentu juga dilanjutin kok perkaranya. Jadi enggak bisa ini, enggak tepat, ini karena ada orang yang serampangan. Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.