Berita Denpasar

PERTAMA KALI Tahanan Menikah di Mapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo: Ini Hak Mereka

PERTAMA KALI Tahanan Menikah di Mapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo: Ini Hak Mereka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi. 

Berlangsung Khidmat, Dihadiri Keluarga

Untuk diketahui, pernikahan antara I Wayan Bawa Kartika dengan Ni Ketut Purnami dikawal pihak kepolisian Polresta Denpasa.

Keduanya melangsungkan pernikahan secara Hindu selama sekitar satu jam. 

Setelah itu, kedua mempelai menandatangani surat pernikahan dan berpamitan.

Prosesi pernikahan keduanya berlangsung khidmat dan dihadiri pihak kedua keluarga.

Sebagaimana prosesi pernikahan Hindu di Bali, kedua mempelai mendapatkan petuah dari keluarga hingga Kelian Banjar Dinas Sading, Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar.

Hanya saja, karena pernikahan tersebut berlangsung di Polresta dan salah satu mempelai berstatus tahanan, mereka juga dibekali nasihat oleh pihak Kepolisian yang diwakili Kabag SDM Polresta Denpasar.

Terdakwa sekaligus tahanan kejaksaan I Wayan Bawa Kartika menikahi kekasihnya di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi.
Terdakwa sekaligus tahanan kejaksaan I Wayan Bawa Kartika menikahi kekasihnya di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Semoga sehat selalu, tetap jaga kesehatan dan situasi kondisi masing-masing karena tempatnya berbeda," ujar I Nyoman Sukerta selaku Kelian Banjar Dinas Sading, Senin 18 April 2022.

Kabag SDM Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sumadi berharap kedua belah pihak bisa langgeng dan kedepan lebih baik lagi.

"Semoga kedua mempelai ini langgeng dan ke depan punya masa depan yang lebih baik," ujar Kompol I Nengah Sumadi.

Ia juga berharap agar Wayan Bawa bisa sabar dan tetap ikhlas menjalani proses hukumannya.

"Sabar dan ikhlas menjalani proses hukum yang ada. Kalau sudah selesai menerima hukuman di lembaga pemasyarakatan biasa kembali ke Banjar atau Desa," tambahnya di depan kedua mempelai dan pihak keluarga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved