Berita Denpasar

PERTAMA KALI Tahanan Menikah di Mapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo: Ini Hak Mereka

PERTAMA KALI Tahanan Menikah di Mapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo: Ini Hak Mereka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prosesi pernikahan I Wayan Bawa Kartika yang berstatus tahanan ternyata baru pertama kali terjadi di Mapolresta Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Kami memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan (pernikahan). Jadi hari ini digelar pawiwahan yang dilangsungkan oleh tahanan," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin 18 April 2022.

Pernikahan antara Wayan Bawa dengan Ni Ketut Purnami dilangsungkan secara adat Hindu Bal.

Kapolresta Denpasar menjelaskan, mempelai laki-laki saat ini masih menjalani proses hukum tahap dua alias menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polresta Denpasar. 

Ia melanjutkan, pihak keluarga tahanan I Wayan Bawa memang sudah berencana melangsungkan pernikahan jauh-jauh hari.

Lantaran terjerat masalah hukum, pihak keluarga pun meminta izin ke pihak terkait untuk dapat melangsungkan pernikahan di Polresta Denpasar.

"Dia sedang dalam proses tahap 2 menjadi tahanan jaksa namun masih dititipkan di Polresta Denpasar," terangnya. 

"I Wayan Bawa Kartika sudah merencanakan atau melangsungkan pernikahan bersama Ni Ketut Purnami, sudah direncanakan jauh hari. Namun yang laki-laki tersangkut hukum, kasus narkoba. Sehingga pihak keluarga meminta untuk melaksanakan pawiwahan ini dan Polresta Denpasar memfasilitasi," imbuhnya.

Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi.
Wayan Bawa yang merupakan terdakwa sekaligus tahaan kejaksaan atas kasus narkoba melangsungkan pernikahanya dengan Ni Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Menurut AKBP Bambang Yugo Pamungkas, setiap orang berhak untuk menikah, termasuk tahanan yang terjerat hukum.

"Kami berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka. Hak dari tahanan, hak seluruh warga untuk menggelar pernikahan," kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas

Seluruh rangkaian pernikahan kedua mempelai digelar di Mapolresta Denpasar.

Setelah prosesi pernikahan selesai, mempelai laki-laki pun harus kembali menjalani masa tahanan.

"Semua, kami fasilitasi di sini. Di loby tidak ada ke rumah. Secara adat agama sah, setelah ini yang laki-laki kembali menjalani masa tahanan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved