GURU NGAJI di Pangalengan Bandung Cabuli 12 Murid Laki-lakinya, Gunakan Modus Mengajak Menginap

Seorang oknum guru ngaji di Pangalengan ditangkap Polresta Bandung karena mencabuli 12 murid laki-lakinya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TribunJabar.id/ Lutfi AM
Seorang guru di Pangalengan Kabupaten Bandung, melakukan kejahatan seksual (sodomi), terhadap muridnya, anak laki-laki, dan akhirnya pelaku diringkus polisi. 

"Mampir ke tempat berendam air panas, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," ucap Kusworo.

Kusworo memaparkan, tersangka sudah melakukan aksinya mulai 2017 dan tak ada yang melapor, hingga Maret 2022 baru ada yang melapor.

“Berawal dari laporan salah satu korban, yang kejadiannya sekitar tanggal 01 Maret 2022. Kemudian kami lakukan pendalaman, penyelidikan, hingga kami bisa mengamankan tersangka, SS (39)," jelasnya.

Baca juga: Sosok Agustina Tina, Guru TK yang Disebut Provokator Pengeroyokan Ade Armando, Ketakutan Diciduk

Baca juga: VIDEO Viral, Jasad Guru Ngaji Utuh Meski Sudah Dikubur 17 Tahun, Terungkap saat Makam Akan Dipindah

 

Tersangka Pernah Menjadi Korban Pelecehan

Masih dilansir dari TribunJabar.id, selain itu, Kusworo mengatakan, dari hasil keterangan tersangka, diketahui jika SS pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.

Hal tersebut pun terjadi pada tahun 1996 silam.

"Dampaknya pada tahun 2017, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo.

Semenjak 2017 hingga 2022, kata Kusworo, tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan.

"Namun ada penolakan, setelah diperdalam oleh orang tuanya, kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," ucapnya

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved