Berita Nasional
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini Detailnya
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini DetailnyaPemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, Vo
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.(*)
Baca juga: Tiga Pemuda Asal Kubutambahan Bangli Ditangkap Polisi, Konsumsi Hingga Jual Shabu ke Temannya
Baca juga: Direktur YLPK Bali Imbau Agar Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran Tidak Liar
Baca juga: Respons PERSIB BANDUNG Setelah Digugat ke Pengadilan, Komentar Pengamat Bikin Lega