Berita Nasional

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini Detailnya

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah Ini DetailnyaPemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, Vo

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Suasana Banda I Gusti Ngurah Rai 

Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.(*)

Baca juga: Tiga Pemuda Asal Kubutambahan Bangli Ditangkap Polisi, Konsumsi Hingga Jual Shabu ke Temannya

Baca juga: Direktur YLPK Bali Imbau Agar Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran Tidak Liar

Baca juga: Respons PERSIB BANDUNG Setelah Digugat ke Pengadilan, Komentar Pengamat Bikin Lega

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved