Berita Nasional

THR dan Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Mulai Disalurkan, Simak Besaran dan Waktu Pencairannya

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menyebut jika THR dan Gaji ke-13 ASN atau PNS mulai disalurkan ke beberapa Instansi

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
ILUSTRASI THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

 Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa 19 April 2022.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Tunjangan Masuk Komponen THR PNS 2022

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat, berikut ini daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

Baca juga: Senilai Rp30 Miliar, THR Seluruh ASN Pemkab Tabanan Bakal Cair Sebelum Lebaran

1. Tunjangan Suami Atau Istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak PNS

Berdasarkan PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved