Berita Nasional
THR dan Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Mulai Disalurkan, Simak Besaran dan Waktu Pencairannya
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menyebut jika THR dan Gaji ke-13 ASN atau PNS mulai disalurkan ke beberapa Instansi
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Baca juga: Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022
5. Tunjangan Umum PNS
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000