Info Populer

Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Istimewa
Polisi Wanita (Polwan) 

TRIBUN-BALI.COM - Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Berapa besaran tunjangan kinerja Polri 2022?

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja atau tukin Polri terbaru masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan pada tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, besaran tukin Polri 2022, termasuk tunjangan kinerja Kapolri, masih tetap seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan tukin tahun ini.

Baca juga: Penasaran? Intip Besaran Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Baca juga: Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Daftar tunjangan kinerja Polri Besaran tukin Polri terbaru ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Tukin Polri kelas jabatan 1 menjadi yang terendah, dengan besaran Rp 1.968.000.

Berikut rincian tunjangan kinerja Polri 2022 yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018 selengkapnya:

Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000

Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved