Info Populer
Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022
Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021
Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS
Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Besaran tunjangan kinerja Kapolri
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.
Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.