Info Populer

Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Istimewa
Polisi Wanita (Polwan) 

Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Baca juga: RESMI Pemerintah Cairkan THR & Gaji ke-13 PNS & Pensiunan, Sri Mulyani: Lebih Besar dari Tahun 2021

Baca juga: THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair? INTIP BESARAN Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS

Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Besaran tunjangan kinerja Kapolri

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved