Info Populer

Cair Bersama THR dan Gaji Ke-13, Ini Besaran Bonus Tunjangan Kinerja Polri 2022

Bonus tunjangan kinerja Polri sebesar 50 persen bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Istimewa
Polisi Wanita (Polwan) 

Ini artinya, Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Ketentuan pembayaran tukin polisi

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Senior Akunting, Gaji Rp6 - 8 Juta

Dalam regulasi yang sama disebutkan, pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pemberian tukin Polri terbaru tersebut tidak menghilangkan tunjangantunjangan lain yang diberikan (on top).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/17/182938726/besaran-tunjangan-kinerja-polri-kapolri-dapat-rp-436-juta-per-bulan?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved