Berita Denpasar
Ditangkap Bawa Paket Sabu, Iwan Kurniawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Iwan Kurniawan (37).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Iwan Kurniawan (37).
Iwan dituntut pidana penjara karena diduga menguasai narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Iwan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung di pinggir Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar karena kedapatan membawa sabu.
Baca juga: Dewan Sebut Ada Kelebihan Biaya Penanganan Sampah TPST di Denpasar Capai Rp 4,8 Miliar
Baca juga: 127 Bus di Terminal Tipe A Mengwi Siap Ramaikan Arus Mudik Saat Lebaran 2022
"Tuntutan sudah disampaikan jaksa penuntut di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa Iwan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.
Aji selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, menanggapi tuntutan jaksa dirinya sudah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
"Untuk sidang selanjutnya, agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim," imbuh pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam surat tuntutan jaksa dinyatakan bahwa terdakwa Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Iwan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Iwan ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di pinggir Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.45 Wita.
Saat ditangkap terdakwa membawa dua plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,6 gram netto.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan yang masuk, disebutkan bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Galang.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat 9,6 gram netto.
Sabu itu disimpan terdakwa di dalam saku jaket yang dipakainya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku dirinya hanya dititipkan paket sabu itu dari seseorang bernama Geder (DPO).
Rencananya sabu itu akan diserahkan ke adiknya Geder.
Namun sebelum diserahkan, terdakwa lebih dulu diringkus petugas kepolisian.
(*)