Liga 1

Gugatan Suporter Persipura Soal Dugaan Sepak Bola Gajah di Laga Persib vs Barito, Ini Respon PSSI

Federasi sepak bola tertinggi di Tanah Air atau PSSI, digugat secara perdata oleh suporter Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ady Sucipto
JSTOR Daily via Tribun Wow
ilustrasi bola 

TRIBUN-BALI.COM – Federasi sepak bola tertinggi di Tanah Air atau PSSI, digugat secara perdata oleh suporter Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Layangan gugatan itu turut menyeret Persib Bandung, striker David da Silva, dan Barito Putera.

Mereka yang resmi melayangkan gugatan di antaranya, Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus DWAA, dan Pail Finisen Mayor.

Merespon layangan gugatan tersebut, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mempersilakan langkah hukum yang diajukan.

"Silahkan saja bila ada pribadi yang menggugat, itu hak mereka," kata Yunus Nusi dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, di kubu Persib, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono mengatakan pihaknya menjunjung tinggi sportivitas.

"Persib tentunya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, integritas, fair play dan respect dalam berkompetisi demi terciptanya iklim olahraga yang sehat," kata Direktur Utama Persib, Teddy Tjahjono, belum lama ini.

Baca juga: Kabar Transfer Liga 1: Plus Minus Persib Bandung Jika Benar Ingin Boyong Eks Pemain AC Milan Ini

Baca juga: Ini Bocoran Bos Persija Jakarta Soal Jadwal Pengumuman Pemain Anyar di Jendela Transfer Liga 1

Ia menyebut, nilai tersebut dipegang seluruh pihak di Persib dalam setiap pertandingan.

"Dan nilai-nilai ini yang kami selalu pegang pada saat kami bertanding di setiap pertandingan untuk mencari kemenangan secara sportif dan fair play, tanpa melihat tim mana yang sedang kami hadapi," ucap Teddy menegaskan.

Gugatan dilayangkan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam laga Persib melawan Barito Putera.

Laga yang berakhir imbang itu membuat Persipura degradasi ke Liga 2 sedangkan Barito Putera Liga 1.

Adapun David da Silva turut jadi tergugat karena diduga gagal mengeksekusi penalti sehingga Persib gagal menang.

Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.

Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

Ke empat, Menyatakan club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;

Kelima, melarang pemain Persib Bandung tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

Ke enam, menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000.

Kerugian Immateriil;

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya (tidak dicantumkan).

>>>Baca berita Liga 1 lainnya<<< 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan PSSI Usai Digugat soal Dugaan Sepak Bola Gajah di Liga 1"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved