Berita Nasional

Jaksa Agung Siap Tindak Mendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku siap menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Tribun Bali
Ilustrasi minyak goreng - Jaksa Agung Siap Tindak Mendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng 

Burhanuddin mengatakan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca juga: 168 KPM Minyak Goreng Belum Tersalurkan, Kantor Pos Tabanan Rutin Komunikasi dengan Desa

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan Mendag No 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Daglu No 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Burhanuddin menyebut kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik Kejagung akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

Burhanuddin juga mengatakan telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak goreng sawit ini.

Baca juga: DAFTAR HARGA Minyak Goreng Terbaru 19 April 2022 di Indomaret & Alfamart: Ada Bimoli hingga Sania

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya. (tribun network/igm/dod)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved