Berita Denpasar

Kasus LPD Serangan, Wayan Patut: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang

Kasus LPD Serangan, Wayan Patut: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dan WewenangKasus LPD Serangan, Wayan Patut: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
I Wayan Patut selaku Klian Adat Banjar Kaja mempertanyakan laporan kasus LPD Serangan, di Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dugaan kasus LPD Serangan masih dipertanyakan masyarakat, bahkan Klian Adat Banjar Kaja pertanyakan kasusnya.

I Wayan Patut selaku Klian Adat Banjar Kaja mempertanyakan laporan kasus LPD Serangan, di Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

"Kami laporkan adalah penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan karena ini perkara yang ada di LPD Serangan," ujar I Wayan Patut dikonfirmasi terpisah, Selasa 19 April 2022.

Menurutnya ada beberapa indikasi yang terjadi di LPD Serangan, salah satunya yang menyeruak terkait kinerja dari Jero Bendasa Serangan yang bertugas sebagai Badan Pengawas .

"Ini ada beberapa indikasi yang harus bertanggung jawab terhadap proses kekisruhan di LPD Serangan. Pertama, Badan Pengawas Jro Bendesa, kedua Kepala LPD Serangan sebagai pucuk pimpinan operasional (kepala LPD)," tambahnya.

Baca juga: Suami Bantai Istri di Depan Kakak Ipar, Ibu 2 Anak Itu Tewas Penuh Luka Tusukan Sajam

I Wayan Patut menjelaskan akibat permasalahan yang terjadi di LPD Serangan, ia yang juga sebagai Tim Penyelamatan LPD mengatakan saat ini kantor yang beralamat di Jalan Tukad Penataran banyak mengalami kerugian dan kehancuran.

Baginya, masalah ini sudah sangat jelas bahkan pihak audit yang terjun dan mengamati serta melakukan penelusuran hasil temuannya hampir sama yang telah dilakukan Tim Penyelamatan LPD dan Tim Audit.

Dalam hal ini, ia mencontohkan ada dana yang dipositokan oleh orang asing sebanyak Rp 2 Miliyar namun uang tersebut tidak disimpan dan justru dipergunakan untuk kepentingan lainnya.

"Contoh ada dana Rp 2 Miliyar yang diposito orang asing. Nah disini jelas dipergunakan 1,4 miliyar oleh Jro Bendesa untuk kepentingan bisnisnya.

Yang disimpan di LPD senilai Rp 600 juta padahal beliet yang keluar atas nama LPD Serangan itu Rp 2 Miliyar. Nah ini kasus hukumnya sudah jelas sekali, kalau kita berbicara hukum," terang I Wayan Patut.

Sementara mengenai sosial yang berdampak akibat permasalahan ini, Klian Adat Banjar Kaja Serangan memastikan ada dampak sosial dam manajemen yang dirugikan.

"Jelas itu dirugikan. Jro Bendesa sebagai Badan Pengawas kok tega sekali mengambil uang di LPD yang milik orang asing yang di dipositokan dan dipergunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya," pungkasnya.

Menurut informasi yang Tribun Bali himpun dari I Wayan Patut, kasus ini awalnya di laporkan ke pihak Kejati namun diserahkan ke pihak Kejari Denpasar.(*)

 

 

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved