Berita Klungkung
Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Serta adanya penyelewengan biaya komisi, biaya tirtha yatra, biaya outbound, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya.
Sehingga dari perbuatan kedua terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060.
Perkiraan kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
(*)