Berita Klungkung
Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Majelis Hakim Tipikor Belum Siap Amar Putusan, Pengurus LPD Desa Ped Klungkung Batal Sidang Vonis.
Dua pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, batal menjalani sidang vonis.
Adalah terdakwa I Made Sugama yang menjabat sebagai ketua LPD dan I Gede Sartana selaku petugas bagian kredit harusnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 19 April 2022.
Batalnya kedua terdakwa tersebut menjalani sidang vonis, lantaran majelis hakim Tipikor belum siap akan amar putusan.
"Kepada kedua terdakwa, kami majelis hakim belum siap dengan amar putusan. Untuk itu sidang kita tunda dulu sampai minggu depan," ucap hakim ketua Heriyanti.
Dengan demikian sidang pembacaan amar putusan akan digelar, Selasa 26 April 2022 mendatang.
Diketahui, terdakwa Sugama dan Sartana diduga melakukan tindak pidana dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Sugama dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan Sartana dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Jaksa dalam surat tuntutannya menilai kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Klungkung telah mendalami perkara ini. D
ari hasil penyidikan, diketahui kedua terdakwa bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali.
Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Misal mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon meskipun belum memasuki masa pensiun.