Berita Denpasar

Terkait Tanah yang Sempat di Beton, Prajuru Desa Adat Serangan Minta Ditelusuri Agar Lebih Jelas

Terkait Tanah Yang Sempat Di Beton, Prajuru Desa Adat Serangan Minta Ditelusuri Agar Lebih JelasTerkait Tanah Yang Sempat Di Beton, Prajuru Desa A

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Pada Rabu 20 Maret 2022 rapat tertutup digelar dan mempertemukan pihak BTID, warga, beserta pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan masalah tanah di wilayah Desa Serangan yang diketahui milik Siti Sapura alias Ipung terus mendapatkan perhatian terutama pihak warga dan Bali Turtle Islands Development (BTID).

Tanah milik Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus pengacara itu seperti tidak henti-hentinya diperdebatkan.

Bahkan dalam permasalahan ini, pada Rabu 20 Maret 2022 rapat tertutup digelar dan mempertemukan pihak BTID, warga, beserta pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.

"Pertemuan tadi, kami masing-masing memiliki versi baik pihak BTID maupun pihak Desa," ujar I Nyoman Kemuk Antara selaku Bendahara Desa Adat Serangan.

Ditemui di lokasi rapat di kawasan Renon, Denpasar, Bali Nyoman Kemuk Antara yang juga merupakan prajuru Desa menyebut ada permasalahan mengenai terbitnya sertifikat tanah.

"Yang jelas kami dari pihak Desa sampai terbitnya sertifikat itu sudah kami mengacu kepada sejarah tanah itu dari tahun 1957," terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2020 lalu, ada permohonan sertifikat oleh beberapa pihak namun sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan penelusuran.

"Terus terang kami merasa terkejut bahwa kali ini, BTID baru mengeluarkan dokumen tersebut. Mengklaim terkait dengan tanah itu, yang ditandai dengan tanda kuning," kata Nyoman Kemuk.

Ia pun bersama pihak terkait meminta beberapa pihak termasuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menelusuri lalu mencari tahu prosesnya agar permasalahan tersebut bisa lebih jelas.

Disamping itu, pihak kehutanan juga diminta untuk turun tangan dalam menentukan tapal batas, kehutanan di tanah yang sempat ditutup dan membuat heboh jagat maya itu.

Ia menyebut jika tanah yang sebelumnya diserahkan ke pihak BTID, kedepannya bisa lebih jelas lagi permasalahannya.

"Yang jelas, kami di Desa itu sudah Mengantongi bukti-bukti sebelum BTID ada di serangan. Tahun 1957 kami sudah punya dokumen tersebut," tambahnya.

Sementara itu, pihaknya sangat menghormati sejarah yang terdahulu, terkait permasalahan ini benar atau tidaknya semua harus segera diselesaikan.

"Tadi kan kita sudah dengar, pihak kehutanan sudah jelas dia mengatakan itu bukan kawasan kehutanan yang diserahkan ke BTID. Itu sudah jelas. Ya kalau di cek ulang ya kita hormati sama-sama," pungkas Nyoman Kemuk.

Dalam pertemuan rapat pada Rabu 20 April 2022, dihadiri Asisten 1 Kota Denpasar, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Perwakilan BPN Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, GM Security Emergency Response & Community Partnership.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved