Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sesuai Arahan Jenderal Andika

Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.

Editor: Bambang Wiyono
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD 
Kolonel Priyanto (pegang mikrofon), terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) kemudian dibuang ke sungai, sudah sampai tahap tuntutan.

Lakalantas yang dikenal dengan kasus Nagreg itu, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila.

Handi dan Salsabila dibawa oleh penabrak. Bilang akan dibawa ke rumah sakit, ternyata mereka dibuang di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Baca juga: SOSOK Lala, Wanita yang Dibawa Kolonel Priyanto Sebelum Nabrak Sejoli di Nagreg, Janda asal Cimahi

Bahkan berdasarkan autopsi, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Pelakunya adalah Kolonel Priyanto bersama dua anggota TNI lain.

Kini, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat.

Baca juga: Sebelum Tabrak Mati Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Tiduri WIL Berulangkali Padahal Ada Istri

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan, Kamis.

Kolonel Priyanto saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin, 3 Januari 2022.
Kolonel Priyanto saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin, 3 Januari 2022. (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Dalam tuntutannya, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa

Tuntutan penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto ini sesuai dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebelumnya, Jenderal Andika sudah memastikan, Kolonel Priyanto akan dituntut penjara seumur hidup.

Menurut Jenderal Andika, tuntutan penjara seumur hidup itu merupakan tuntutan maksimal dalam pasal yang dikenakan, yakni pasal 340 KUHP.

Jenderal Andika mengatakan, meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, sempat membuat heboh Indonesia.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Jenderal Andika Perkasa menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

Bahkan Jenderal Andika memastikan, Kolonel Priyanto ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta.

Sementara, dua prajurit lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.

Andika juga menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tuntutan kepada Kolonel Infanteri Priyanto yang Akibatkan Sejoli Meninggal dalam Kasus Nagreg, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved