Berita Nasional

MAFIA MINYAK GORENG Terungkap, Ini Harga Terbaru Migor di Alfamart & Indomaret Per 21 April 2022

Setelah terungkapnya kasus mafia minyak goreng di Indonesia, apakah harga minyak goreng mengalami penurunan? Ini Updatenya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali
Ilustrasi minyak goreng - Jaksa Agung Siap Tindak Mendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng 

- Bimoli Minyak Goreng Pouch 2L = Rp 50.200

- Fitri Minyak Goreng Pet 2L= Rp 49.500

- Sania Minyak Goreng 2L = Rp 49.400

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, DPR RI Minta Para Mafia Diselidiki Sampai Tuntas

- Fortune Minyak Goreng Pouch 2L = Rp 49.200

- Sovia Minyak Goreng 2L = Rp 48.9002

- Alfamart Minyak Goreng Pouch 2L = Rp 44.900

- Fitri Minyak Goreng Pet 2L = Rp 49.900

- Alfamart Minyak Goreng 1L = Rp 20.500

- Bimoli Minyak Goreng Pouch 1L = Rp 25.500

- Tropical Minyak Goreng Pet 1L = Rp 25.700

- Sania Minyak Goreng Pouch 1L = Rp 24.900

- Fitri Minyak Goreng Pet 1L = Rp 25.200

Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 21 April 2022 dalam artikel berjudul 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).

Selain itu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret & Alfamart 20 April 2022: Tropical Sunco Fortune

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Ditambah empat tersangka ini akan disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved