Rovida Tak Percaya Suaminya Dibunuh Gegara Rebutan Janda, di Rumah Bersikap Manis dan Romantis

Rovida tak yakin jika Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan Kasatpol PP, Iqbal Asnan karena kalu di rumah bersikap romantis.

Editor: Bambang Wiyono
kolase TribunTimur/ist
Tak yakin suami rebutan janda dengan Kasatpol PP, istri Najamuddin nangis ingat kenangan terakhir. 

"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar ( Iqbal Asnan)," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunTimur, Sabtu (16/4/2022) malam.

Baca juga: Merasa Berjasa, Kasatpol PP Tidak Suka Selingkuhannya Diganggu, Emosi Memuncak Sewa Pembunuh Bayaran

Pemilihan 4 eksekutor ini pun tidaklah sembarangan. 

SL ini diketahui merupakan seorang oknum polisi.

Ia juga diplotkan oleh Kasatpol PP untuk menjadi eksekutor penembakan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.

Menurut pengakuan SL, ia nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," tuturnya.

Kisah cinta segitiga membuat Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan nekat membunuh Najamudin Sewang.
Kisah cinta segitiga membuat Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan nekat membunuh Najamudin Sewang. (kolase Tribun Timur)

Atas jasanya, SL pun dapat uang Rp 85 juta dari Iqbal sebagai tanda ucapan terima kasih.

"Kalau SL ini tidak meminta bayaran, dia sama-sama satu kampung dengan MIA (Iqbal),"

"SL merasa ikut sakit ketika MIA ( Iqbal Asnan) disakiti,"

"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja, totalnya Rp 85 juta," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Terancam hukuman mati

Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup atau mati.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub  Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," pungkas Kombes Pol Budhi Haryanto. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Suami Dibunuh Gara-gara Rebutan Janda, Istri Najamuddin Ungkap Keromantisan Bersama Almarhum, 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved