Info Populer

SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan

Berikut ini adalah jadwal serta besaran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun 2022

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
ILUSTRASI THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. 

TRIBUN-BALI.COM - SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR tahun 2022 serta Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan akan direncanakan cair mulai periode H-10 Hari Idul Fitri.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 19 April 2022.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Tunjangan Masuk Komponen THR PNS 2022

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat, berikut ini daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan Suami Atau Istri

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak PNS

Berdasarkan PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved