Info Populer

SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan

Berikut ini adalah jadwal serta besaran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun 2022

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
ILUSTRASI THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. 

Besaran THR PNS 2022

Sedangkan berikut ini besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Baca juga: INI Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Simak Juga Besarannya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved