Berita Bali

Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa

Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Para saksi (yang menggunakan pakaian adat) dihadirkan dalam sidang yang digelar offline di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 21 April 2022 - Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa keterangan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 21 April 2022.

Dua pejabat teras di Pemkab Karangasem diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Selain Sekda dan Kadiskes Karangasem, diperiksa juga keterangannya di persidangan dua pejabat lainnya, yakni asisten I, I Wayan Purna dan kepala BPBD Karangasem, I Ketut Arimbawa.

Pula diperiksa sebagai saksi seorang lurah dan enam camat.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sekda & Kadiskes Karangasem Diperiksa

Adalah I Wayan Gusita selaku Lurah Karangasem, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Manggis, Ida Nyoman Astawa, Camat Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa, camat Bebandem Gusti Ayu Putu Wija Srianjani dan camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya. Mereka diperiksa kala menjabat pada saat pengadaan masker.

Sidang sendiri digelar secara luring atau offline dengan menghadirkan tujuh terdakwa di muka persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha.

Para terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, Gede Sumartana (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, I Ketut Sutama Adikusuma, dan Ni Ketut Suartini (PNS Dinsos Karangasem).

Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi lurah dan para camat. Dari keterangan para saksi ini, nama mantan bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri disebut-sebut.

Mantan orang nomor satu di Gumi Lahar ini disebut mengumpulkan para camat untuk memberikan arahan pengadaan masker.

"Kami para camat pernah dikumpulkan oleh pimpinan (bupati). Mendapat arahan dan disampaikan usulan untuk pengadaan masker," terang saksi Cokorda Alit Surya Prabawa kemudian diamini oleh saksi camat lainnya.

Kemudian jaksa M Matulessy mengejar, siapa pimpinan yang dimaksud saksi.

"Pimpinan itu maksud saksi siapa? Bupati?" tanyanya. Saksi pun mengiyakan. Seingat para saksi, mereka dikumpulkan sekitar awal atau akhir bulan Juni.

Setelah itu di tanggal 6 Agustus 2020, para saksi camat mengatakan, diundang hadir dalam rapat di Dinas Sosial Karangasem.

Dalam rapat itu kata saksi, hadir pihak Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas Kesehatan.

"Saya diundang rapat 6 Agustus 2020 di Dinas Sosial. Yang dibahas dalam rapat itu usulan pengadaan masker, anggaran, mekanisme," ungkap Camat Rendang, I Wayan Mastra.

Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan, pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat.

Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini.

"Saya hanya membuka rapat saja," ujarnya.

Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama.

Dia menyebutkan sudah membuat telaah untuk pengadaan masker.

Tim jakaa lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020.

Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020.

Kadis Kesehatan mengatakan jika telaah didasarkan Surat Edaran Menkes tentang pedoman penanggulangan Covid-19.

"Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat," tegasnya.

Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid.

Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker yaitu masker medis dan nonmedis.

Untuk masker nonmedis bisa menggunakan tiga lapisan kain. Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.

Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menanyakan apakah pengadaan masker dinas sosial sudah sesuai telaah yang dibuat dinas kesehatan.

"Tidak sesuai," jawab Kadiskes Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa tersebut dengan dakwaan subsideritas.

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Jaksa Hadirkan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

DALAM perkara dugaan korupsi masker ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi.

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs masker.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 miliar.

Selama ini sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem digelar daring atau online.

Baca juga: 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi

Namun pada sidang kali ini, tujuh terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Ya para terdakwa dihadirkan di persidangan. Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan keterangan para saksi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyatakan, meski digelar luring, sidang akan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Para terdakwa sudah kami lakukan tes swab dan kondisinya semua sehat," ucap Semaraputra. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved