Berita Denpasar

Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Jaksa Hadirkan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Namun pada sidang kali ini, tujuh terdakwa akan dihadirkan langsung di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Jaksa Hadirkan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem kembali digelar, Kamis, 21 April 2022.

Namun pada sidang kali ini, tujuh terdakwa akan dihadirkan langsung di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Ketujuh terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Lima Saksi Diperiksa

Sebelumnya ketujuh terdakwa ini menjalani sidang secara daring (online). 

"Ya para terdakwa akan dihadirkan di persidangan. Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan keterangan para saksi," Jelas 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi. 

Pihaknya menyatakan, meski digelar luring, sidang akan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Para terdakwa sudah kami lakukan test swab dan kondisinya semua sehat," ucap Semaraputra.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa tersebut dengan dakwaan subsideritas.

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor, Dugaan Korupsi di BUMdes Karya Mandiri Kampung Toyapakeh Klungkung

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi. 

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.

Baca juga: Dugaan Korupsi KMK dan TPPU di Bank BPD Bali, Penyidik Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan.

Yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs. 

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp2,6 Miliar. (*)

Berita lainnya di Kasus Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved