Berita Klungkung
Penyidik Kejari Geledah Kantor, Dugaan Korupsi di BUMdes Karya Mandiri Kampung Toyapakeh Klungkung
Jaksa penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Karya Mandiri
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jaksa penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Rabu 13 April 2022.
Penggeledahan ini menyusul adanya laporan dari warga yang tidak bisa menarik uang tabungannya di BUMdes tersebut.
"Penggeledahan tersebut kami lakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis 14 April 2022.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat setempat yang tidak bisa menarik tabungannya di BUMdes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh.
Baca juga: Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi BUMdes Toya Pakeh, Dua Pegawai Akui Gunakan untuk Kebutuhan Pribadi
Petugas pungut beralasan tidak ada uang di BUMdes Karya Mandiri.
"Kami sudah naikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami sudah periksa 20 saksi, dan lanjut lakukan penggeledahan," ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir seluruh meja yang ada di ruangan BUMdes Karya Mandiri, termasuk meja kerja bendahara dan brankas yang ada di belakang meja kerja bendahara.
Penyidik pun menyita beberapa dokumen penting terkait perkara tersebut, yakni ratusan buku tabungan nasabah BUMdes Karya Mandiri, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas umum BUMdes Karya Mandiri tahun 2014 sampai 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMdes Karya Mandiri.
"Kami juga temukan adanya uang sisa kas BUMdes Karya Mandiri senilai Rp 872.700. Semua dokumen dan barang tersebut ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa menuju kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kulungkung di Nusa Penida," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional.
BUMdes Karya Mandiri selama ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, bisanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMdes yang bertugas memungut kredit dan tabungan.
Namun uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMdes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah salah satu petugas pungut.
"Petugas pungut tersebut kemudian setortkan setiap bulannya kepada bendahara BUMdes Karya Mandiri. Bahwa dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," beber Gede Darmawan Hadi Seputra.
Ditemukan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca Rp 930.797.866, per 30 Juni 2020 yang diakui oleh dua orang pegawai BUMDes uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak 2017 sampai 2019.