Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Kasus Dugaan Korupsi Masker Scuba Karangasem, Kejari Akan Periksa Ulang Saksi

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra -Kasus Dugaan Korupsi Masker Scuba Karangasem, Kejari Akan Periksa Ulang Saksi 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi yang berkaitan dengan 2 rekanan pengadaan masker scuba yang ditetapkan tersangka.

Pemeriksaan akan digelar beberapa hari ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukaan untuk mempertegas keterangan sebelumnya.

Dengan harapan 2 rekanan yang jadi tersangka bisa segera dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

Baca juga: Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa

"Dalam waktu dekat diagendakan. Tujuannya untuk menambah keterangan dan mempertegas yang pernah disampaikan," kata K Dewa Gede Semara Putra, Jumat 22 April 2022.

Untuk nama yang disebut saksi di persidangan kasus pengadaan masker di Dinsos Karangasem belum dipastikan apakah yang bersangkutan diperiksa atau tidak.

Tim penyidik sekarang fokus tuntaskan pemberkasan dua rekanan yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Kita tunggu nanti. Keterangan beberapa saksi di pengadilan tipikor akan dipelajari dulu. Nanti tim penyidik yang menentukan apakah yang bersangkutan dipanggil atau tidak. Kita tunggu saja," tambahnya.

Penyidik Kejari Karangasem telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus pengadaan masker, yakni Gede Basma, Gede Sumartana, Wayan Budiarta, Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adi Kusuma, Ni Ketut Suartini, Gede Putra Yasa, Ni Nyoman Yesi Anggani, dan terakhir Kadek Sugiantara.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar, sumber dari APBD Induk.

Anggaran digunakan untuk pengadaan masker sekitar 512.797 pcs.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Sekda & Kadiskes Karangasem Diperiksa

Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar yang waktu itu terus meningkat.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pieces. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved