Berita Nasional

KEJAGUNG Dalami Adanya Tindakan Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Kejagung dalami tersangka baru dan tak tampik adanya tindakan pencucian uang di kasus mafia minyak goreng

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Hal tersebut lantaran, ketiga perusahaan swasta tersebut tetap dapat melakukan aktivitas ekspor meskipun tidak memenuhi persyaratan.

"Ketika izinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dalam kata lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi. Jadi IWW ditetapkan tersangka besar karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut," ungkapnya.

Baca juga: DAFTAR HARGA Minyak Goreng Terbaru 23 April 2022 di Indomaret & Alfamart: Ada Bimoli hingga SunCo

"Dengan syarat itu diizinkan apabila sudah terpenuhi 20 persen kemudian berubah 30 persen. Kenyataanya memang diizinkan tapi faktanya tidak terpenuhi. Seperti yang saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," sambungnya

Pihak Jampidsus Dalami Soal Adanya Unsur Kesengajaan

Lebih lanjut, pihak Jampidsus pun kata Febri tengah mendalami jika adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Indrasari Wisnu untuk meloloskan ketiga perusahaan tersebut.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan. Tetapi siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 21 April 2022 dalam artikel berjudul 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa 19 April 2022.

Selain itu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret & Alfamart Hari Ini 23 April 2022: Sunco Bimoli Fortune

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Ditambah empat tersangka ini akan disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved