Berita Jembrana

Mudik Lebaran 2022: Truk Dibatasi, Operasional UPPKB Cekik Jembrana Jadi Rest Area Sampai 9 Mei 2022

Mudik Lebaran 2022: Truk Dibatasi, Operasional UPPKB Cekik Jembrana Jadi Rest Area Sampai 9 Mei 2022

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Pemeriksaan kendaraan di UPPKB Cekik, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis 9 Januari 2022, yang dilakukan Satlantas Polres Jembrana dan petugas gabungan. Mudik Lebaran 2022: Truk Dibatasi, Operasional UPPKB Cekik Jembrana Jadi Rest Area Sampai 9 Mei 2022 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Mudik Lebaran 2022: Truk Dibatasi, Operasional UPPKB Cekik Jembrana Jadi Rest Area Sampai 9 Mei 2022.

Situasi Pelabuhan Gilimanuk pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022, mulai menggeliat.

Terutama untuk pemudik yang mencuri start terlebih dahulu pulang kampung.

Sedangkan kendaraan roda besar atau truk juga mulai nampak meninggalkan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Di sisi lain, nantinya pada puncak arus mudik hingga arus balik, truk yang melintas akan dibatasi operasionalnya, baik keluar atau masuk Bali.

UPPKB Cekik atau Jembatan Timbang akan difungsikan sebagai rest area mulai 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Pantauan di Pelabuhan Gilimanuk, kendaraan masuk atau keluar dari Ketapang Gilimanuk atau sebaliknya masih tetap sama.

Tidak ada hal signifikan yang terjadi. Meskipun, sudah nampak pemudik meninggalkan Bali.

Baik menggunakan transportasi roda dua, empat, dan bus atau angkutan umum.

Sedangkan, untuk validasi juga sudah disiapkan oleh petugas validasi KKP Pelabuhan Gilimanuk, di pos I atau II sebagai pintu masuk dan keluar Bali.

Setiap PPDN yang meninggalkan atau keluar Bali wajib menyertakan surat vaksin dosis I II atau III.

Untuk PPDN dosis I dan II wajib menyertakan surat keterangan negatif rapid tes, sedangkan PPDN dosis III tanpa rapid tes.

Khusus untuk PPDN yang sudah vaksin dosis II dan layak mendapat dosis III, maka akan divaksin digerai vaksin yang sudah disediakan, dan tanpa lagi menggunakan rapid tes.

Korsatpel UPPKB Cekik Arya Negara mengatakan, pelayanan pengawasan angkutan barang di jembatan timbang yang dihentikan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Jam pembatasannya memang menyesuaikan atau tidak sama untuk setiap harinya, mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.

“Jadi mulai tanggal 28 April pukul 00.00 Wita akan ditutup hingga 9 Mei pukul 24.00 Wita. Dan kendaraan akan dibatasi,” ucapnya, Jumat 22 April 2022.

Dijelaskannya, pembatasan itu hanya akan dikecualikan untuk kendaraan barang logistik, seperti BBM, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, dan kebutuhan sembako atau pangan.

Untuk tidak ada layanan dan berganti menjadi  rest area bagi pengguna jalan, sudah ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, seperti KADIN, Organda, APINDO, dan lainnya.

“Untuk operasional dihentikan sementara, dan menjadi rest area bagi pengguna jalan atau pemudik, baik saat lebaran mudik atau arus balik,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menambahkan, untuk pengaturan truk yang tidak diperbolehkan beroperasi saat mudik lebaran, maka nantinya akan disosialisasikan.

Sedangkan untuk truk logistik sudah ada pengaturan dan jadwal-jadwal yang ditentukan.

“Untuk truk yang dilarang beroperasi atau dibatasi kami akan sosialisasikan. Sedangkan logistik sudah diatur jadwalnya,” imbuhnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved