Berita Jembrana
PPDN Sudah Vaksin II Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Asalkan Penuhi Syarat Ini
PPDN Sudah Vaksin II Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - PPDN Sudah Vaksin II Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Asalkan Penuhi Syarat Ini.
Syarat meninggalkan atau masuk Bali adalah dengan vaksin booster.
Hal itu supaya tidak lagi memenuhi syarat rapid tes antigen.
Namun, jika saat dalam perjalanan seorang PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) atau pemudik sudah divaksin II dan layak mendapat vaksin III, maka PPDN tersebut tidak perlu lagi rapid tes antigen.
Sedangkan ketika belum layak, atau jangka waktu antara vaksin dua ke vaksin booster belum tiga bulan, maka wajib menyertakan surat rapid tes antigen.
Sedangkan untuk yang masih vaksin dosis I ke II akan tetap diwajibkan rapid antigen.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana usai menggelar gelar apel pasukan pengamanan Lebaran Idul Fitri 2022 di Mapolres Jembrana, Kabupaten Jembrana Bali.
AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, saat PPDN meninggalkan atau memasuki Bali, diharapkan sudah vaksin booster.
Baik vaksin I atau II, terutama mereka yang sudah vaksin II, maka nanti harapannya sudah vaksin III.
Ketika belum vaksin III, atau masih vaksin dosis II, maka harus menyertakan syarat tes antigen.
“Kalau belum III, maka wajib menyertakan rapid antigen. Tapi harapan kami sudah divaksin III. Kalau dua sudah layak, maka tidak perlu antigen,” ucapnya, Jumat 22 April 2022.
Menurut dia, nantinya untuk gerai vaksin dan rapid antigen akan ditempatkan di titik-titik kantong parkir yang sudah disediakan.
Ia menekankan lagi, nantinya pemudik atau PPDN yang keluar masuk Bali, yang memang sudah layak vaksin III atau masih dosis II, tidak memerlukan rapid tes, asalkan mau untuk divaksin dosis III di tempat.
“Untuk yang layak kan berjarak tiga bulan. Kalau belum waktunya, maka wajib rapid antigen, yang digunakan sebagai persyaratan.
Mereka yang layak, tidak perlu rapid akan langsung diarahkan vaksin dosis III bagi yang sudah dosis II,” bebernya.
(*)