Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sejumlah Perwakilan Serikat Pekerja Datangi Disnaker Bali, Laporkan PHK hingga THR Para Pekerja

Sejumlah Perwakilan Serikat Pekerja Datangi Disnaker Bali, Laporkan PHK hingga THR Para Pekerja

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sejumlah perwakilan dari serikat pekerja pariwisata di Bali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Jumat 22 April 2022.

Mereka meminta emerintah, khususnya Pemprov Bali untuk hadir dalam persoalan pekerja di perusahaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga masalah tunjangan hari raya (THR). 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi, Jumat siang. 

Ia mengaku pihaknya didatangi oleh serikat pekerja mandiri dari beberapa perusahaan. 

Hanya saja, Gus Arda meyebut pemerintah belum bisa bertindak leluasa ketika pengaduan itu sepihak.

Baca juga: Minta Karyawan Dipekerjakan Lagi, Bupati Badung Maklumi Ada Perselisihan Pekerja Saat Pandemi

“Tadi ada menyampaikan keluhan secara lisan, langsung pengaduannya disampaikan kepada kami. Untuk menindaklanjuti, kami lihat dulu wilayah dari perusahaan tersebut berada. Sebab itu harus ditangani oleh Disnaker Kabupaten/Kota terlebih dahulu,” terangnya.

Bahkan, terkait dengan hal tersebut, Gus Arda menegaskan bahwa apapun itu terkait pemutusan hubungan kerja menjadi mediator pertama adalah pemerintah di daerahnya terlebih dahulu. 

“Kalau tadi ada yang dari Badung datang, nanti kami koordinasikan ke Disnaker Badung untuk di mediator dulu di sana,” imbuhnya.

Baca juga: TRAGIS Kena PHK, Kakak Tikam Agus Saputra Secara Membabi-buta Hingga Tewa

Sehingga setiap keluhan dari para pekerja yang masuk, pihaknya di provinsi sifatnya memediasi pekerja dengan perusahaan.

Selain itu, pemerintah atau dalam hal ini dari provinsi menurutnya juga berwenang melakukan beberapa tahapan pemeriksaan.

“Ada pengaduan, kami konfirmasi ke daerah dan perusahaan. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan sesuai tahapan tersebut,” tegas Ida Bagus Arda.

“Kami harapkan tidak ada sampai yang sepihak, dan harus menghasilkan yang terbaik,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved