Berita Badung
Minta Karyawan Dipekerjakan Lagi, Bupati Badung Maklumi Ada Perselisihan Pekerja Saat Pandemi
Adanya perselisihan antara karyawan dan perusahaan di Kabupaten Badung ditanggapi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Adanya perselisihan antara karyawan dan perusahaan di Kabupaten Badung ditanggapi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Ditemui seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa 19 April 2022, Giri Prasta tidak banyak memberikan komentar.
Namun dia seakan memaklumi hal itu, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kalau kondisi perusahaan sudah tidak bisa bertahan, kita tidak akan menunda dan memaksakan kalau memang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” ujar Bupati asal Desa pelaga Petang Badung itu.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Positif : 15 orang, Sembuh : 4 orang, Meninggal : 1 Orang
Giri Prasta menyebutkan, terkait perselisihan perlu adanya peran swasta, pemerintah dan masyarakat.
Selaku pemerintah, pihaknya akan tetap memberikan fasilitas untuk memecahkan masalah yang terjadi.
“Kami akan melihat manajemen perusahaan itu sendiri. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun kami tetap akan melakukan pembinaan,” ungkapnya.
Kendati demikian jika situasi sudah membaik dan perusahaan sudah buka, Giri Prasta meminta agar perusahaan memanggil dan mempekerjakan karyawan yang sebelumnya dikenakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Sehingga, hal itu mengurangi adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
Giri Prasta mencontohkan, jika dirinya menjadi pengusaha, dan ketika sudah berjalan dengan baik maka akan bisa menghitung break event point (BEP) untuk para karyawan, terkait dengan pembayaran gaji.
“Termasuk juga untuk usaha yang dibangun, berapa karyawan harus diperlukan. Itu jika kondisi baik,” jelasnya,
Namun ketika, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, jangankan perusahaan, ekonomi seluruh dunia pun berpengaruh.
Sehingga pada perusahaan tersebut dilakukan evaluasi, tetapi evaluasi tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.
Evaluasi yang dilakukan, salah satunya pelaksanaan PHK atau merumahkan karyawan.
“Jadi kalau sepihak, peran saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung,” jelasnya sembari mengatakan tidak boleh sepihak dalam urusan ini, karena itu yang menyebabkan perselisihan.