Ramadan 2022
Apa Itu Zakat Fitrah? Simak Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam.
Sebagai contoh, di Jakarta, disesuaikan dengan harga beras layak di ibu kota, zakat fitrah yang berlaku untuk setiap satu orang adalah Rp 45.000, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 135.000.
Besaran zakat fitrah di Jakarta tersebut juga mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya
Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah adalah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Kriteria penerima zakat disebut dengan mustahiq.
Di mana salah satu golongan mustahiq adalah orang miskin dan fakir.
Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.
Yang dibantu sebagai penerima zakat fitrah adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas.
Tapi diutamakan diberikan kepada masyarakat yang paling miskin dari kelompok ini.
Baca juga: Target Kumpulkan Dana Rp 503 Miliar, BAZNAS dan GoPay Kolaborasi untuk Sukseskan Gerakan Cinta Zakat
Baca juga: Ini Daftar Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Kesimpulannya, zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Sebagaimana yang berlaku pada zakat mal, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/23/063744126/mengenal-zakat-fitrah-hukum-waktu-dan-besaran-pembayarannya?page=2