ATURAN Baru, Mendagri Larang Makan dan Minum di Tempat Halalbihalal Peserta 100 Orang

diatur larangan makan dan minum untuk acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi 

Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap Syafrizal. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/12320721/aturan-baru-mendagri-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat-halalbihalal-yang?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved