ATURAN Baru, Mendagri Larang Makan dan Minum di Tempat Halalbihalal Peserta 100 Orang
diatur larangan makan dan minum untuk acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang.
Editor:
Bambang Wiyono
Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap Syafrizal. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/12320721/aturan-baru-mendagri-dilarang-makan-dan-minum-di-tempat-halalbihalal-yang?page=all#page2